MANFAAT PROGRAM PENSIUN (DPLK)
- PEMBERI KERJA (PERUSAHAAN)
- Membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar pesangon dan pensiun karyawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13, tahun 2003;
- Perlakukan iuran pensiun sebagai biaya operasional perusahaan (tax-deductable);
- Menjamin tersedianya dana tunjangan pensiun karyawan tanpa menggangu "cash-flow" perusahaan;
- Perusahaan dapat mengatur pembayaran kewajiban PSL (Past Service Liability), kewajiban masa kerja lampau karyawan;
- Perusahaan dapat memodifikasi program pensiunnya, baik program pensiun iuran pasti maupun manfaat pasti;
- Memberikan kepastian tunjangan pensiun karyawan dan keluarganya sebagai salah satu bentuk penghargaan masa bakti dan loyalitas karyawan.
- KARYAWAN / PESERTA
- Sarana tabungan untuk menjamin penghasilan rutin pada saat tidak produktif di hari tua (usia pensiun);
- Bebas pajak penghasilan atas hasil investasi dana pensiun dan iuran yang dibayarkan;
- Pengembangan dana lebih tinggi jika dibandingkan tingkat bunga deposito atau sejenisnya (tergantung paket / pilihan investasi dana);
- Menjamin kepastian manfaat pensiun yang jauh lebih baik dibandingkan program tunjangan hari tua atau sejenisnya;
- Manfaat pensiun bulanan dapat diwariskan kepada Janda, Duda dan Anak-anak Peserta program;
- Transparansi dalam pengelolaan program pensiun dan penempatan dana investasi.
- CONTOH PROPOSAL
-
- Untuk info lebih lanjut hubungi agen kami:
- EDHIE KUKUH PRASETYA
HP - 085852710872