Satu-satunya perusahaan Asuransi jiwa dan yang pertama menerima penghargaaan PLATINUM AWARD untuk kinerja keuangan dengan predikat “Sangat Bagus” selama 10 tahun berturut-turut. (Versi Majalah Infobank)

DPLK-CAR


MANFAAT PROGRAM PENSIUN (DPLK)

PEMBERI KERJA (PERUSAHAAN)
  1. Membebaskan perusahaan dari kewajiban membayar pesangon dan pensiun karyawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13, tahun 2003;
  2. Perlakukan iuran pensiun sebagai biaya operasional perusahaan (tax-deductable);
  3. Menjamin tersedianya dana tunjangan pensiun karyawan tanpa menggangu "cash-flow" perusahaan;
  4. Perusahaan dapat mengatur pembayaran kewajiban PSL (Past Service Liability), kewajiban masa kerja lampau karyawan;
  5. Perusahaan dapat memodifikasi program pensiunnya, baik program pensiun iuran pasti maupun manfaat pasti;
  6. Memberikan kepastian tunjangan pensiun karyawan dan keluarganya sebagai salah satu bentuk penghargaan masa bakti dan loyalitas karyawan.

KARYAWAN / PESERTA
  1. Sarana tabungan untuk menjamin penghasilan rutin pada saat tidak produktif di hari tua (usia pensiun);
  2. Bebas pajak penghasilan atas hasil investasi dana pensiun dan iuran yang dibayarkan;
  3. Pengembangan dana lebih tinggi jika dibandingkan tingkat bunga deposito atau sejenisnya (tergantung paket / pilihan investasi dana);
  4. Menjamin kepastian manfaat pensiun yang jauh lebih baik dibandingkan program tunjangan hari tua atau sejenisnya;
  5. Manfaat pensiun bulanan dapat diwariskan kepada Janda, Duda dan Anak-anak Peserta program;
  6. Transparansi dalam pengelolaan program pensiun dan penempatan dana investasi.

CONTOH PROPOSAL



Untuk info lebih lanjut hubungi agen kami:
EDHIE KUKUH PRASETYA
HP    - 085852710872